Upaya Banding Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah di Parmout Kandas

oleh -
Rivani Makaramah Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Rudianto Staf Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Umum Setda Parimo, saat menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah di Pemerintahan Daerah Parigi Moutong dan digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Klas II A Palu, Juli 2021 lalu, DOK : MAL/ist

PALU- Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh terdakwa Zulfinachri, Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal; nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal serta nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 7 April 2022, kandas.

Pasalnya, putusan banding nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL untuk terdakwa Zulnachri; nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL terdakwa Rivani Makaramah serta nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL tanggal 23 Juni 2022 untuk terdakwa Ahmad Rudianto, menguatkan putusan PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu.

Zulfinachri, Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout)  2015–2016. Ketika itu Zulfinachri menjabat Pj Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Parmout, Rivani Makaramah menjabat Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK), serta Ahmad Rudianto selaku staf Sub Bagian Pertanahan Bagian Umum Setdakab Parmout. Ketiganya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar.

“Putusan banding ketiga terdakwa menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang dimintakan banding,” ujar Humas PN Kelas IA?PHI/Tipior Palu, Zaufi Amri kepada MAL Online, Rabu (29/6).

Putusan banding tersebut, sambungnya, segera disampaikan pada pihak terdakwa dan Penuntut Umum.

VONIS PN

Diketahui, Kamis (7/4), Majelis Hakim PN KLas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Chairil Anwar menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat  (1)  ke– 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat  (1)  KUHP.

Olehnya, ketiga terdakwa divonis masing-masing pidana empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta, subsider pidana kurungan empat bulan.

Selain itu, ketiganya juga divonis membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi.

Terdakwa Zulfinachri membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider pidana penjara dua bulan. Sementara Rivani Makaramah membayar uang pengganti Rp300 juta, subsiderr pidana penjara enam bulan dan Ahmad Rudianto membayar uang pengganti Rp334.920.000, subsider pidana penjara enam bulan.

Adapun barang bukti nomor urut 1 hingga 113 berupa dokumen/surat, tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara barang bukti nomor urut 114 hingga 123 berupa sertifikat hak milik, tanah pertanian dan uang tunai total Rp2 miliar, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.   

Sebelumnya, Senin (14/3), JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana tiga tahun penjara, serta membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, Zulfinachri dan Ahmad Rudianto juga dituntut membayar uang pengganti.

Untuk Zulfinachri dituntut membayar uang pengganti Rp1.7 miliar subsider pidana penjara satu tahun. Sementara Ahmad Rudianto dituntut membayar uang pengganti Rp180 juta pidana penjara tiga bulan.

Ketiganya dinyatakan JPU melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat  (1)  ke–1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG