PALU – Agus Adjaliman, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (UU-ITE) divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (26/11).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 9 bulan penjara.

Vonis tersebut di bacakan oleh ketua majelis hakim, Sugiyanto, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty dan penasihat hukum terdakwa, yaitu Syarifuddin dan Mey Prawesti.

Dalam amar putusannya, Sugiyanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan nyata bersalah sebagaimana dakwaan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Usai membacakan putusannya, Sugiyanto memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Atas putusan tersebut baik JPU Desianty maupun penasihat hukum terdakwa Desianty menyatakan masih pikir-pikir.

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan.

Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay