Ummat Islam Sulteng: Kapolda DKI Pelaku Kejahatan Kamanusiaan

oleh -
Ketua DPD FPI Sulteng, Ustadz Kaimuddin tengah berorasi saat aksi di Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (18/12). (FOTO: FALDI)

PALU – Sejumlah ormas Islam Sulawesi Tengah kembali menggelar aksi di Jalan Samratulangi Palu, Jumat (18/12).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dilakukan Institusi Kepolisian terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI), hingga berujung kematian.

Aksi itu turut menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab oleh Polda Metro Jaya, di Jakarta serta mendesak Kapolri untuk menyelesaikan kasus salah tembak terhadap warga sipil di Poso, yakni almarhum Qidam Alfariski.

Dalam aksinya, Solidaritas Ummat Islam Sulteng setidaknya menuntut 12 point terhadap DPRD Sulteng untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Presidium FUI, Ustdaz Hartono Yasin Anda, menyatakan, pihaknya mengutuk keras pelaku penembakan dengan kejam dan brutal terhadap enam warga negara Indonesia yang tak lain adalah anggota FPI.

BACA JUGA :  Sulteng Masuk Kategori Rawan Tinggi Pilkada Serentak 2024

Pihaknya menilai, pembunuhan itu merupakan pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum.

“Bahwa penghukuman atau penembakan oleh institusi Negara tanpa proses Peradilan adalah merupakan perbuatan Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar hukum yang dapat diduga kuat telah terjadi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa karena merupakan pelanggaran HAM berat,” tegas Hartono.

Sementara itu, Ketua DPD FPI Sulteng, Ustadz Kaimuddin juga mendesak agar pelaku penembakan terhadap enam laskar yang merupakan warga negara Indonesia itu diseret ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  KPU Parimo Loloskan Amrullah-Ibrahim Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Selain itu, terhadap penahanan Habib Rizieq Syihab pihaknya menilai itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan sinyal bahwa kekuasaan telah menjelma menjadi otoritarianisme yang diharamkan pada negara-negara beradab dan berperikemanusian.

Padahal, kata dia, Sang Imam Besar itu telah membayar lunas denda hukuman yang sudah dijatuhi oleh Pemda DKI Jakarta senilai Rp50 Juta.

“Karenanya kami meminta Al–Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab untuk dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya tanpa syarat apapun,” katanya.

BACA JUGA :  Paslon Gubernur Sulteng AA-AKA Janjikan Penyelesaian Tunggakan BPJS Kesehatan jika Terpilih

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Presidan untuk mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan prinsip-prinsip keadilan.

“Tetapkan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Muhammad Fadil Imran sebagai pelaku kejahatan kemanusian dan menyeretnya ke Pengadilan HAM adhoc,” sebutnya.

Reporter : Faldi
Editor : Rifay