MAKASSAR, MAL – Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif usulan dari Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sofyan Bachmid.
Ia menyarankan agar capaian PPID PTKIN menjadi syarat utama untuk mencapai keunggulan dalam Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) di setiap PTKIN.
“Agar PPID dan keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius semua pimpinan PTKIN, capaian PPID informatif harus menjadi syarat dalam APT di semua PTKIN,” kata Sofyan Bachmid, dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi PTKIN zona Sulawesi dan Wilayah Timur yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama di Makassar pada 25-27 Juni 2026.
Usulan tersebut muncul karena dari 59 PTKIN di bawah naungan Kementerian Agama, hanya 11 di antaranya yang berhasil meraih penghargaan sebagai PPID PTKIN Informatif dari Komisi Informasi Republik Indonesia.
Padahal, capaian PPID Informatif merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Menteri Agama. Oleh karena itu, Kementerian Agama menargetkan semua PPID PTKIN mampu mencapai status informatif.
Merespons hal itu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik, Media, Kebijakan Publik, dan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu, menyambut baik ide menjadikan capaian PPID Informatif sebagai syarat unggul APT PTKIN.
“Saran ini cakep, sangat menarik,” ujar Ismail Cawidu.
Ismail Cawidu berencana menindaklanjuti saran tersebut kepada Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.
“Tahun 2026 ini, kami menargetkan jumlah PTKIN penerima penghargaan sebagai Perguruan Tinggi INFORMATIF meningkat menjadi 50 persen dari total PTKIN, bahkan mengupayakan 100 persen,” jelasnya.
Ismail Cawidu menegaskan, pimpinan PTKIN yang tidak memprioritaskan atau menyepelekan PPID dan keterbukaan informasi akan disurati oleh Kementerian Agama Pusat. Ini untuk memastikan semua PPID PTKIN berfungsi optimal.
Kementerian Agama sendiri telah meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif delapan kali berturut-turut, menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ***

