TOUNA, MAL – Forum Aspirasi Masyarakat Tani (FAMT) menuntut Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, untuk segera menyelesaikan masalah penarikan sekitar 270 sertifikat hak atas tanah milik warga Desa Tojo.
Desakan ini muncul setelah janji bupati untuk mengawal penuh penyelesaian persoalan sertifikat tanah Tojo belum terealisasi.
Bupati Ilham Lawidu sebelumnya berjanji akan mengawal penuh penyelesaian masalah ini. Di hadapan ratusan petani, ia menyatakan siap membawa persoalan ini hingga ke pemerintah pusat.
Bupati berencana menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan agar sertifikat yang ditarik segera dikembalikan kepada masyarakat.
Koordinator Lapangan FAMT, Ahmad Alhabsyie, berharap komitmen bupati segera diwujudkan dengan langkah konkret.
“Masyarakat tidak menginginkan janji semata, melainkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pemilik sertifikat tanah ini,” kata Ahmad.
Ahmad menilai penarikan ratusan sertifikat oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tojo Una-Una dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pihaknya meminta pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan pengembalian sertifikat tanah tersebut sesuai janji yang telah disampaikan.
FAMT menduga tindakan penarikan sertifikat bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di antaranya adalah Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi, Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum, serta Pasal 33 ayat (3) yang mengamanatkan penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, FAMT menilai tindakan penarikan sertifikat tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penarikan sertifikat tanpa proses pembatalan administrasi yang transparan atau tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, menurut mereka, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Forum tersebut juga mengacu pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal ini menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat.
Oleh karena itu, penarikan fisik sertifikat secara sepihak dapat mengurangi kepastian hukum atas dokumen yang diterbitkan negara.
FAMT menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar apabila Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dinilai tidak serius mengawal penyelesaian kasus ini.
Mereka mengancam akan kembali menduduki serta menyegel Kantor ATR/BPN Tojo Una-Una hingga sertifikat warga dikembalikan.
Massa juga mempertimbangkan pemblokiran Jalan Trans Sulawesi. Aksi ini bertujuan menarik perhatian pemerintah pusat. Mereka juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una jika gagal melindungi hak masyarakat atas tanah yang telah dikelola turun-temurun.
Forum turut meminta pemerintah membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat. Mereka menolak segala bentuk praktik mafia tanah dan dugaan keberpihakan terhadap kepentingan korporasi, termasuk PT Wana Rindang Lestari (WRL). ***

