AMPANA- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una, saat ini telah melakukan penarikan kendaraan pinjam pakai anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat edaran nomor 173/143/Set. DPRD. perihal; penarikan aset tertanggal 13 Oktober 2017. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul dengan adanya kenaikan tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Sehubungan dengan adanya peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kami melakukan penarikan 17 mobil Dinas yang berada di Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar Sekertaris Dewan, Surya Maloni, saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (25/10).
Menurutnya, saat ini sudah sekitar 13 kendaraan yang telah dikembalikan oleh para anggota DPRD, dan masih terdapat empat kendaraan yang masih tersisa.
“Berhubung pada saat dikeluarkanya surat edaran, mobil tersebut digunakan dalam urusan kerja di Palu,” ungkapnya.
Akan tetapi kata dia, kendaraan tersebut tetap akan ditarik karena tunjangan anggota DPRD itu sudah dinaikan berdasarkan dengan aturan yang ada.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan, sebab itu sudah tertuang dalam peraturan Pemerintah. Karena untuk saat ini tunjangan oprasional anggota DPRD itu sekitar delapan juta rupiah,” tuturnya. (SAFA’AD)