PALU – Ratusan warga korban likuifaksi di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Senin (14/01), menggelar unjuk rasa menuntut keadilan pemerintah atas bencana yang menimpa, 28 September 2018 silam.

Mereka melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Palu, Balai Kota dan DPRD Provinsi Sulteng.

Mereka protes sebab selama ini pemerintah dan negara dinilai tidak memiliki kepekaan atas bencana yang menimpa warga Kelurahan Balaroa.

“Bencana likuifaksi sudah 100 hari berlalu, tapi hak-hak korban belum juga dipenuhi. Apakah kami sebagai korban akan terus menetap di tenda-tenda dan shelter serta di tempat pengungsian lain,” kata Ketua Forum Korban Likuifaksi Kelurahan Balaroa, Abdurrachman M Kasim.

Menurutnya, jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, maka mereka akan kembali melakukan demo dengan jumlah massa yang berkali lipat.

“Sebab, mereka sudah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dimana, pemerintah merupakan penganyom atau pelindung untuk masyarakat,” lanjutnya.

Salah satu pernyataan sikap yang disampaikan Sekretaris Forum, Agus Manggona adalah menolak direlokasi ke wilayah lain, menolak huntara dan menuntut percepatan pembangunan hunian tetap (huntap).

“Anggaran huntara segera dikompensasi kepada korban. Hak-hak keperdataan atas lahan terdampak harus jelas ganti ruginya,” ujarnya.

Dari Pemkot, massa aksi bergerak ke DPRD Sulteng. Di sana, perwakilan massa diterima anggota DPRD Sulteng dari Partai Hanura, Erwin Lamporo dan Ketua Pansus Pasigala Yahdi Basma dari Fraksi NasDem.

Yahdi Basma, menegaskan, harus segera didesak langkah stop huntara.

“Lebih baik uang negara itu dikompensasi menjadi cash-work bagi pengungsi secara prioritas berdasar korban terdampak,” katanya. (IKRAM/RIFAY)