PALU – Dalam rangka mewujudkan kedisiplinan bagi para  tenaga pendidik dan kependidikan pada madrasah di Kota Palu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Nasruddin L. Midu, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekiyah (MAN IC) Kota Palu.

“Peraturan tersebut telah  ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo  per 31 Agustus 2021 lalu. Dan aturan ini akan mengikat seluruh PNS, termasuk di lingkungan  Kementerian Agama Kota Palu,” ucap Nasrudin, di MAN IC Palu, Senin (25/10).

Kata Nasrudin, ini merupakan rambu-rambu yang harus diperhatikan, bila perlu di tempel di meja kerja, sebagai pengingat sebagai ASN agar terhindar dari sanksi.

Bicara sangsi, Nasruddin menguraikannya lebih rinci bahwa, sangsi sendiri ada tingkat tiga tingkatan yaitu, ringan, sedang dan berat yang dilanjutkan dengan penjabaran masing-masing jenis sanksi disiplin itu.

Nasrudin menekankan, pada intinya  dengan munculnya regulasi terbaru itu, PNS tidak bisa lagi seenaknya saja dalam bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

“Yang terakhir, pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri oleh PNS, seandainya yang bersangkutan selama  10 hari berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, atau 28 hari (dalan satu tahun) tidak hadir tanpa alasan, walaupun tidak berturut-turut akan di kenakan sanksi tegas,” jelasnya.

Dirinya juga berharap, adanya rambu-rambu dalam PP 94 Tahun 2001 ini bisa menjadikan PNS, Khususnya tenaga pendidik dan kependidikan bisa lebih disiplin, apalagi menjelang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di madrasah.

“Banyak saudara kita di luaran sana yang ingin jadi PNS, maka bersyukurlah, tunjukan integritas kita sebagai PNS,” pesannya.

Pembinaan itu menjadi momen  pamungkas setelah dua pekan lamanya Kepala Kantor Kemenag beserta  jajarannya melakuan pembinaan ASN di madrasah, sekaligus mensosialisasikan Peraturan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Kegiatan juga diikuti Pejabat Pengawas Seksi Pendis, Nurlali, Ketua Pokjawas, Alfian, dan pengawas pembina madrasah atau KKM.

Reporter : Hady
Editor : Yamin