PALU – Tim hukum Jaya & Jaya Law Firm menyoroti sejumlah cacat prosedural dalam praperadilan yang diajukan oleh mantan Pj. Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail.

Sidang pembacaan replik dipimpin oleh advokat M. Wijaya S., S.H., M.H, berlangsung di Pengadilan Negeri Palu pukul 10.00–11.30 Wita, Rabu (3/3).

Menurut M. Wijaya, terdapat ketidaksesuaian kronologis antara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan April 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan (Lidik) yang baru diterbitkan Mei 2025.

“Secara hukum, ini adalah Saltus in Prosedura, lompatan prosedur yang batal demi hukum sejak awal,” jelasnya.

Tim hukum juga menyoroti praktik “Unlawful Coupling,” di mana Pemohon dicangkokkan ke berkas perkara tersangka lain tanpa penyidikan mandiri. Hal ini dinilai melanggar prinsip Individual Culpability, yang mewajibkan setiap subjek hukum diuji berdasarkan bukti yang spesifik bagi dirinya (Ad Personam).

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) selama 131 hari dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Penggunaan dokumen internal SPPTPK oleh Termohon dianggap tidak setara dengan SPDP, sehingga merampas hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan sejak awal.

“SPDP bukan sekadar notifikasi administratif, tetapi syarat konstitusional untuk keabsahan penyidikan. Tanpanya, proses hukum berjalan dalam kegelapan,” tekan M. Wijaya.

Ia juga menolak argumen Termohon terkait pengulangan objek praperadilan dengan mengacu pada doktrin Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

Sidang ini merupakan upaya lanjutan untuk menegakkan hukum secara konstitusional dan memastikan hak tersangka terlindungi. M. Wijaya menutup pernyataannya dengan prinsip, “Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. *