PALU – Unit Reskrim Polsek Biromaru, Polres Sigi, berhasil mengamankan tiga orang pelaku kasus pencurian sebuah tangki mobil air kapasitas 6000 liter di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Tersangka diketahui berinisial CD (26) warga Desa Bora, SS (37) warga Desa Bora, dan IP (32) warga Desa Watunonju.
Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis menerangkan, ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima dengan Nomor laporan polisi : LP / 49 / VIII / 2023 / Polsek Biromaru /Resort Sigi / Polda Sulteng. Tgl 22 Agust 2023.
AKP Azis menambahkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan, petugas pun langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan, yang kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku masih berada di seputaran Desa Bora. Dalam kurun waktu 3×24 jam petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni CD dan SS sedangkan satu orang pelaku IP berhasil diamankan satu hari kemudian pada Jumat tanggal 25 Agustus 2023, di rumahnya di Desa Watunonju.
“Kini ketiga orang pelaku itu sudah di amankan di Mapolsek Biromaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis, Senin (28/8).
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(Reporter: Irma)