PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, masih mempertanyakan Surat Keputusan Presiden RI terkait penunjukkan Novalina sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Bahkan, sikap itu ditunjukkan dengan memerintahkan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Mamun Amir menggantikan posisinya melantik Novalina sebagai Sekdaprov.
Terkait pelantikan itu, gubernur sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Mendagri, Mensegneg dan untuk menjaga wibawa SK Presiden.
“Saya sudah minta wakil gubernur untuk melantik Novalina sebagai Sekda berdasarkan SK Presiden RI tersebut. Tetapi saat ini wakil gubernur masih dalam menjalankan umroh,” rilis Humas Pemprov Sulteng, Kamis (12/1) malam.
Namun gubernur juga mencermati aksi demo mendesak pelantikan Novalina sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Tengah. Dia menilai demontrasi yang dilakukan di Jakarta tidak ada etikanya, dan ada pihak yang mengerakkan. Sehingga dengan adanya demonstrasi tersebut, dirinya menerima aspirasi dari Pejabat Eselon II yang Pangkatnya IVd agar mempertimbangkan pelantikan Novalina yang masih Golongan IVc.
“Karena tidak bisa menahan orang yang melakukan demonstrasi yang tidak ada etika dan menimbulkan opini, seolah olah gubernur melawan Presiden RI. Pernyataan itu merugikan masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Rusdy Mastura menyampaikan wajar kalau terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 146/TPA Tahun 2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ditanya kepada Mendagri dan Presiden RI.
Karena tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 126 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang penilaian akhir pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 126 ayat (3) Presiden memilih satu dari tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk ditetapkan sebagai pimpinan tinggi madya dengan memperhatikan pertimbangan PPK.
Karena bersamaan dengan pengusulan tiga nama calon Sekda Provinsi, Gubernur juga merekomendasikan satu orang nama untuk diangkat menjadi Sekda Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur menyampaikan usulan rekomendasi sebagai gubernur sesuai amanat Pasal 126 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017 .
“Sangat obyektif yang direkomendasikan pangkat/golongannya IVd , sementara Novalina Masih IVc , pengalaman kerja dan jabatannya sudah sangat senior. Jadi wajar saya pertanyakan kenapa Presiden RI, kenapa memilih dan memutuskan orang yang tidak sesuai rekomendasi saya sebagai gubernur,” ujar Cudi sapaan akrab gubernur Sulteng ini.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG