PALU- Aktivis lontarkan kritik tajam kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini dugaan markup (penggelembungan anggaran) dalam pembebasan lahan program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Tojo Una-Una, jalan di tempat atau stagnan.
Aktivis anti korupsi, Ahmad Alhabsyie mengatakan, berdasarkan informasi per Februari 2026, kasus dugaan korupsi ditangani oleh pihak penegak hukum, termasuk Kejati Sulteng
Laporan dugaan markup disampaikan oleh LSM Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) pada 28 Januari 2026 sedang dalam tahap telaah di Bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng.
Ia mengatakan, alasan masih dalam telaah ini sudah cukup lama pada 23 Februari 2026, pihak Kejati Sulteng menyatakan telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sulteng (yang juga melakukan penyelidikan paralel) untuk memastikan penanganan perkara berjalan sinergis dan beberapa waktu lalu.
“Apakah Kejati Sulteng serius menyikapi kasus ini atau tidak? Melihat sudah berlarut-larut kasus tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya menduga Kejati Sulteng, tidak serius menangani perkara terkait markup tersebut, sebab tidak ada keterbukaan informasi ke publik.
Olehnya kata dia, pihaknya meminta kepada kejati bisa menyeriusi, transparan dan jangan tebang pilih dalam penegakkan hukum.
“Ingat hukum berlaku ke seluruh pemerintah dan masyarakat Indonesia, tidak ada namanya kebal hukum,” katanya.

