POSO – Memasuki tahap II, Satuan penyidik Polres Poso serahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Tersangka inisial MT merupakan mantan Kepala Desa Magapu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, periode 2017-2020.
Kasat Reskrim, Iptu Salman P. Pratama, S. Tr. K mengatakan, tersangka MT ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dan penggunaan APBDes tahun anggaran 2020.
“Kerugian mencapai Rp. 351 juta lebih sesuai dengan hasil perhitungan BPKP RI, Perwakilan Provinsi Sulteng,” kata Kasat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1).
Lanjut Kasat, adapun barang bukti yang diserahkan berupa, 1 (satu) Unit Mobil New Avanza 1.3G M/T warna silver metalik, Nopol DN 1768 IY, Nomor rangka : MHKM1BA3JFJ129761, Nomor Mesin : K3MG40430 Beserta STNK
Selain itu, 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 00288 yang terletak di Desa Magapu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.
Atas perbuatannya, kata Kasat, MT dikenakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah kami melaksanakan tahap II, tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan dan dititip di Rutan Polres Poso. Rencananya hari ini Kejari Poso akan membawa tahanan tersebut di Rutan Maesa Palu untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin