PALU, MAL – Aktivitas tambang ilegal (PETI) yang disebut semakin marak di wilayah Kecamatan Mantikulore, khususnya kawasan lingkar tambang atau wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Palu.
Anggota DPRD Kota Palu, Irsan Satria mengaku menerima banyak keluhan masyarakat terkait keberadaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam jangka panjang.
Menurut Irsan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena aktivitas pertambangan tanpa izin berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dilakukan pengawasan.
“Sebagai anggota DPRD tentunya kami sangat menyayangkan kondisi tersebut, karena dalam jangka panjang akan berdampak terhadap lingkungan,” ujar Irsan, di Palu, Selasa (14/7).
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah aktivitas pengolahan emas ilegal diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan logam mulia dari material tambang.
Bahan kimia seperti merkuri dan sianida diketahui kerap digunakan dalam praktik pengolahan emas ilegal. Penggunaan bahan tersebut tanpa pengelolaan limbah yang sesuai berpotensi mencemari lingkungan, terutama sumber air dan ekosistem sekitar.
Irsan menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Olehnya, ia memastikan DPRD Kota Palu akan menggunakan fungsi pengawasan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Langkah yang akan dilakukan antara lain melakukan inspeksi mendadak (sidak), memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga memperkuat presure dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD.
“Kita akan melakukan pengawasan, termasuk sidak dan memanggil dinas terkait. Kalau memang diperlukan, kita akan usulkan pembentukan Pansus untuk melihat persoalan ini secara lebih mendalam,” katanya.
Irsan juga menyebut pihak PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang wilayah konsesi akan turut dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
“Kita tidak tahu seperti apa nanti, apakah CPM juga terlibat di dalam aktivitas itu atau tidak, nanti kita lihat saja perkembangannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan memastikan persoalan tambang ilegal di wilayah Mantikulore ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendorong adanya langkah pencegahan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

