Terdakwa Pelanggaran UU ITE Minta Bebas

oleh -
Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE, Agus Adjaliman, saat akan meninggalkan ruang sidang, di PN Palu, Selasa (29/10). (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Agus Adjaliman, melalui penasehat hukumnya memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelasa 1A PHI/Tipikor/Palu agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan penasehat hukum, Syafruddin dan Mey Prawesty, saat membacakan nota pembelaan (pledoi), pada sidang lanjutan di PN Palu, Selasa (29/10).

Syafruddin menyatakan bahwa saksi korban Anas Husain alias Anas tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan terdakwa dalam hal mewakili kepentingan hukum PT CPM, karena saksi tidak mempunyai surat kuasa untuk mewakili kepentingan hukum PT CPM.

Olehnya, kata Syafruddin, yang berhak melapor dan melakukan tindakan hukum dalam perkara a quo adalah PT CPM.

BACA JUGA :  Jajaran Bawaslu Diminta Kawal Data Pemilih, Nasrun: Aktifkan Divisi Penanganan Pelanggaran

Sementara itu, lanjut Syafruddin, hasil analisa kata-kata dari ahli bahasa, yaitu melakukan penyerobotan lahan, merusak lingkungan tanah adat, dan menyebabkan terjadinya pencemaran air, terbukti dan benar dilakukan oleh PT CPM.

“Jadi tidak ada unsur fitnah ataupun kebohongan di dalamnya. Maka sudah sepatutnya postingan terdakwa Agus bukanlah terkualifikasi sebagai perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Agus Adjaliman didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan.

Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

BACA JUGA :  Sukses Berantas Geng Motor di Palu, Polri Dinilai Berhasil Tingkatkan Keamanan Sulteng

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay