PALU, MAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua dan denda finansial kepada PT Teknik Alum Service.
Sanksi tegas ini diberikan menyusul temukan pelanggaran terkait izin pemanfaatan ruang laut dalam proyek reklamasi di Kabupaten Morowali.
Berdasarkan surat resmi bernomor 520.5.6/310/PS DK, PT Teknik Alum Service terbukti melakukan kegiatan reklamasi perairan pesisir, di Desa Buleleng dan Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, tanpa mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan perairan hingga batas 12 mil laut.
Tindakan ilegal berupa pemanfaatan ruang laut secara menetap tersebut dinyatakan melanggar regulasi daerah yang berlaku. Atas pelanggaran ini, perusahaan dikenakan denda administratif sebesar Rp43.554.125.
Formulasi denda tersebut dihitung sebesar 2,5 persen dari total nilai investasi proyek yang mencapai Rp1.742.165.000. Landasan hukum penjatuhan sanksi ini merujuk pada, Pasal 94 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2023, khususnya Pasal 64 ayat (5) huruf a, Pasal 69 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 62 ayat (4) huruf c mengenai formulasi denda.
Pemprov Sulteng memberikan tenggat waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal ditetapkannya surat sanksi tersebut bagi PT Teknik Alum Service (21/5), untuk melunasi denda administratif. Pembayaran wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah Provinsi Sulteng melalui rekening Bank Sulteng.
Selain kewajiban finansial, pihak manajemen PT Teknik Alum Service diperintahkan untuk segera menghentikan pelanggaran dengan mengurus Perizinan Berusaha Reklamasi Perairan Pesisir sesuai prosedur legal.
Perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan berkala kepada Pemprov Sulteng mengenai perkembangan proses pengurusan izin tersebut. Managemen PT TAS telah membayar denda, berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan nikel yang beroperasi di Desa Torete, Kabupaten Morowali ini, denda sebesar Rp43 juta lebih.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat telah memeriksa sejumlah perusahaan sepanjang tahun 2025. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, beberapa perusahaan dinyatakan mematuhi aturan, sementara 43 perusahaan lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap regulasi daerah, termasuk salah satunya PT Teknik Alum Service (TAS).
Sesuai dengan wewenang yang dimiliki DKP, sanksi administratif ini dijatuhkan secara spesifik kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti menyalahi ketentuan pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut.
Satgas PKA Peninjauan Lapangan:
Terungkapnya pelanggaran oleh PT TAS berawal dari peninjauan lapangan yang dilakukan di Desa Torete pada Desember 2025 lalu. Peninjauan bersama tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah turun lapangan ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk melalui Satuan Tugas Penataan Komoditas Asing (Satgas PKA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan. *

