SW Pemilik Modal PETI di Toli-Toli Ditetapkan Tersangka, Alat Berat Disita

oleh -

TOLI-TOLI – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan SW pemilik modal sebagai tersangka pertambangan tanpa izin (PETI), Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Selain menetapkan SW sebagai tersangka, aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Toli-Toli bersama Gakkum KLHK menyita 4 unit alat berat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P Napitupulu melalui Kasintel Kejari Toli-toli Achmad Bhirawa menjelaskan, penindakan penegakkan hukum tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media, terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum kejaksaan negeri (Kejari) Toli-toli.

“Dari hasil penyelidikan Kejari Toli-toli, Balai Penegakan Hukum KLHK Sulteng menetapkan SW sebagai tersangka dalam pertambangan ilegal tersebut,” tutur Achmad, Sabtu (13/1).

Selain menetapkan seorang tersangka, tutur dia, pihak KLHK juga menyita empat unit alat berat ekskavator digunakan di lokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.

Ia mengatakan, bahwa Penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat memanfaatkan sungai biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi,kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka mengalami penyakit kulit

Ditambahkannya, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Terhadap respon cepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif.

“Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM