PARIMO – Sugeng Salilama diberhentikan sementara dari jawabatannya sebagai Wakil ketua (Waket) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu diputuskan pasca penahanan Sugeng Salilama, dalam kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Berdasarkan undang-undang MD3, seseorang yang bermasalah dengan hukum, terdakwa serta ditahan, maka akan adanya penonaktifan yang dilakukan partai.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Parimo, Alfreds Tongiro, dihubungi Selasa (16/02) menuturkan, saat ini partai tengah melakukan revosisi untuk jabatan pimpinan wakil ketua, setelah adanya pemberhentian sementara itu.
“Tentunya jabatan itu tidak boleh mengalami kekosongan lebih dari satu bulan, maka yang diberhentikan adalah posisi pimpinannya bukan keanggotaan,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait pemberhentian sementara berdasarkan usulan Badan Kehormatan (BK) dan tentunya dari partai itu sendiri berdasarkan undang-undang MD3 dan tata tertib DPRD.
Kata dia, pihak PDI-P Sulteng telah berkoordinasi bersama BK DPRD Parimo, terkait surat pemberhentian, pihaknya juga masih mengkoordinasi dengan DPD satu atas penyampaian dari pimpinan cabang setempat.
“Setelah itu akan disampaikan kepada DPP terkait surat pemberhentian yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait dengan pengganti Sugeng dalam posisi jabatan wakil ketua, Alfreds berdalih akan mengembalikan pada peraturan partai yang mengatur terkait pengisian pimpinan DPRD.
Menurut dia, tentunya dalam pergantian itu berdasarkan peraturan partai sesuai dengan jabatannya dalam struktur partai itu sendiri.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan Sugeng sebagai tersangka sejauh ini, tidak mempengaruhi kebijakan-kebijakan terkait kekosongan pimpinan salah satu anggota fraksi PDI-P.
“Tidak mempengaruhi pasca ditetapkannya salah satu kader kami,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin