Sidang Pelanggaran UU ITE, Ahli Bahasa Sebut Postingan Terdakwa di FB Bermakna Tuduhan

oleh -
Terdakwa Agus Adjaliman bersama pesahet hukumnya, sesaat sebelum dimulainya persidangan, di PN Palu, Selasa (16/07). (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan M Asri, ahli bahasa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan terdakwa Agus Adjaliman, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (16/07).

M Asri mengatakan bahwa penyidik telah memperlihatkan screenshoot postingan akun Agus Diaz (terdakawa) pada media sosial (medsos) Facebook.

Kata dia, dari kajiannya, semua postingan Agus Diaz bermakna tuduhan, mencemarkan nama baik seseorang dan lembaga.

“Sebab dari postingan yang dilakukan, terdakwa Agus sendiri ragu hal tersebut,” katanya.

Akibat postingan tersebut, kata dia, bisa berpotensi membuat reaksi keonaran di masyarakat.

Usai memeriksa ahli, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Selasa (30/07) dua pekan mendatang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan (ad charge) dari terdakwa.

Sugiyanto tak lupa mengingatkan terdakwa terkait status status tahanan kota. Ia meminta agar bersikap kooperatif dan melaporkan keberadaannya kepada penasehat hukum.

Selain JPU Desianty, hadir pula terdakwa dan penasehat hukumnya, Junilaner, Ahmar Welang, Tri Nostry, Mey Prawesty.

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay