Sidang Lanjutan Mantan Rektor Untad, JPU Hadirkan Dua Saksi

oleh -
Suasana sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Selasa (5/3) kemarin. (FOTO : media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi pada sidang Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir Cyio dan Syalzhabillah, terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka dihadirkan Prof. Rosmala selaku saksi korban dan Nurul selaku asisten Prof.Rosmala pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Selasa (5/3) kemarin.

Dalam keterangan dihadapan hakim ketua majelis Sugiyanto , Prof Rosmala mendapat pesan isinya “Kami sampaikan kalau memang rektor copot dekan-dekan ditengah jalan karena tidak mendukung waktu itu pemilihan rektor lalu, maka kampus ini akan perang saudara dan akan jadi lautan darah,”

Akibat pesan tersebut kata dia, menimbulkan perasaan takut, terancam dan terganggu bagi dirinya beserta keluarga.

Usai pemeriksaan saksi hakim Sugiyanto lalu menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Selasa (19/3) mendatang.

Sesuai dakwaan dibacakan JPU terdakwa Syalzhabillah mengirimkan, menyebarluaskan pesan gambar kepada nomor-nomor dosen, rektor dan mahasiswa Untad atas arahan dan perintah terdakwa Muhammad Basir Cyio, menggunakan handphone yang dibeli dari uang milik Basir Cyio pada 6 Juni 2023.

Pesan gambar ini salah satunya diterima oleh seorang dosen Untad bernama Prof. Rosmala. Isinya terkait Isu pergantian dekan di tengah jalan.

Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,.

Reporter. : Ikram
Editor : Yamin