PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong 2015- 2016.
“Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Maulana dilakukan pada Senin 22 Novemberr masing-masing terdakwa teregister berbeda,” kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri , di Palu Rabu, (24/11).
Ia mengatakan, terdakwa Zulfinachri Pj. Kepala Bagian Pemerintah Umum Sekretaris daerah teregister dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, terdakwa Rivani Makaramah (pengawas Kepala Sub Bagian Pertanahan ), 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, terdakwa Ahmad Rudianto 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
Adapun majelis hakim akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut sebagai ketua majelis hakim Chairil Anwar dan Ferry Marcus Justinus Sumlang, Bonifasius Nadya sebagai hakim anggota dan panitera pengganti Wayan dan Evi.
“Dan jadwal sidang perdananya agenda pembacaan dakwaan Senin 29 November pekan depan,” ujarnya.
Para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ) ke–1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang