POSO – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Poso telah merilis sebanyak 3.541 kasus pelanggaran lalu lintas (Lalin) yang terjadi sejak Januari hingga Maret 2024.
Dari jumlah tersebut, tilang manual sebanyak 422 sedangkan teguran 3.119 kasus.
Kasat Lantas, Iptu Masdur Efendi mengatakan, penilangan didominasi kepada para pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.
“Dari 422 jumlah penilangan, sekitar tiga ratusan lebih pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong,” ucap Kasat Lantas, Selasa (02/4).
Meski sudah dilakukan sosialisasi dan penindakan terhadap para pengendara khususnya roda dua, namun masih ada saja yang menggunakan knalpot brong.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.
“Olehnya, kami tidak main main untuk menindak tegas pengguna knalpot brong, karena selain mengganggu ketertiban serta kenyamanan para pengguna jalan, juga sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin