PALU – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sanak Pribumi Poboya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Jalan Kartini, Senin (13/02).
Massa Sanak Pribumi Poboya sebanyak 40 orang itu dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Moh Rifal Tajwid dan Jenderal Lapang, A Rafiq J Yatumeja.
Rifal Tajwid dalam orasinya, mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00266 tanggal 18 Februari 2013, SHM Nomor: 00935 tanggal 30 September 2019 dan SHM Nomor: 00946 tanggal 30 Desember 2019 atas nama Drs Made Dewa Parsana.
Berikutnya, SHM Nomor: 00256 tanggal 21 September 2012 dan SHM Nomor: 00255 tanggal 21 September 2012 atas nama Muhammad Rusman SH MH, sebagaimana somasi yang disampaikan Drs Made Dewa Parsana dan Muhammad Rusman SH.,MH kepada PT Citra Palu Minerals (CPM), 7 Februari 2023 lalu.
“Kami minta BPN Kota Palu meninjau kembali alas hak penerbitan sertifikat ditinjau dari keberadaan pemilik hak tanah ulayat,” kata Rifal Tajwid dalam orasinya.
Menurut Tajwid, masyarakat Poboya tidak pernah menjual tanah adat ulayat kepada Drs Dewa Made Parsana (Mantan Kapolda Sulawesi Tengah) dan Muhammad Rusman.
“Masyarakat Kaili Poboya memastikan, apabila Kepala Kantor BPN Kota Palu tidak memberikan keadilan kepada masyarakat Poboya, maka Kantor BPN Kota Palu akan kembali beraksi dengan massa yang lebih besar,” tegas Tajwid.
Setelah berorasi sekitar 20 menit, perwakilan pengunjukrasa kemudian diterima Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin S.SIT, M.A.P bersama empat pejabat lainnya.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu.
Dalam pertemuan tersebut Korlap Moh Rifal Tajwid mengatakan bahwa tanah telah dibagikan oleh Lembaga Adat Poboya. Namun pada tahun 2012, Drs. Dewa Made Parsana mampu menerbitkan SHM Pada lokasi tersebut.
“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan sebagai Kapolda Sulteng,” kata Rifal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin menjelaskan bahwa BPN Kota Palu akan melakukan pemeriksaan kembali SHM berdasarkan nomor tersebut. Ia mengatakan, walaupun telah terbit, namun jika ada alat bukti yang lebih kuat, maka bisa digugat.
“BPN tidak bisa memeriksa bukti materiil, namun ranah Penyidik Polri atau Pengadilan. Kami akan mengkaji dan menganalisis status SHM tersebut dan akan dibuka ketika di peradilan,” jelasnya.
Pihaknya menyarankan agar masyarakat Poboya menggugat melalui jalur PTUN sehingga ada kepastian hukum. */RIFAY