PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Muhammad Djamir mengeluarkan surat penetapan pembantaran Nomor 23/Pidsus -TPK/2021/PN Pal bagi Mantan Lurah Tondo Andi Lasosu.
Penetapan pembantaran ini dikeluarkan, disebabkan kondisi kesehatan Andi Lasosu menurun, usai pembacaan dakwaan JPU Sugandhi dan Penetapan Penahanan dari ketua majelis hakim,
Nomor 23/Pid.sus TPK/2021/ PN Palu.
Penetapan pembantaran ini terhitung mulai berlaku Kamis 25 Februari sampai Senin 15 Maret.
Andi Lasosu merupakan terdakwa dugaan suap, atas penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48, 40 Hektar , Universitas Tadulako (Untad), merugikan Negara Rp 392 juta.
Jaksa Penuntut Umum Erwin Juma, membenarkan terhadap terdakwa Andi Lasosu dilakukan pembantaran penahanan, akibat kesehatan terganggu (jantung).
” Saat ini terdakwa sedang menjalani rawat inap dikediamannya,” kata Erwin sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, saat dihubungi di Palu, Selasa ( 9/3).
Rep: Ikram/Ed: Nanang