PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan 2.259 remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Sulteng.
Dari 2.259 WBP diusulkan, 2.257 di antaranya mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan (RK) I dan 02 orang mendapatkan remisi RK II berupa langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, bahwa remisi atau pengurangan masa pidana tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada WBP telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada WBP beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan ditentukan,” kata Hermansyah dalam keterangan tertulisnya, diterima media.alkhairaat.id, Kamis (4/4).
Hermansyah menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Remisinya juga bervariasi, ada 15 hari, 1 Bulan hingga 2 Bulan. Kita memastikan bahwa pengusulannya telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Ini komitmen kita untuk memenuhi hak bagi mereka semua,” terangnya.
Lebih lanjut, Hermansyah mengimbau kepada seluruh WBP tersebar di 8 Lapas, 3 Rutan dan 1 LPKA untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan di lapas/rutan.
“Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun. Kita mau ketika mereka telah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi insan lebih baik,” pungkasnya.
Adapun rincian jumlah WBP mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di Sulawesi Tengah, Lapas Palu 633 orang, Lapas Luwuk 148 orang, Lapas Ampana 188 orang, Lapas Tolitoli 165 orang, Lapas Kolonodale 155 orang.
Lalu, Lapas Leok 106 orang, Lapas Parigi 215 orang, Lapas Perempuan 124 orang, LPKA Palu 7 orang, Rutan Palu 120 orang, Rutan Donggala 274 orang dan Rutan Poso 123 orang.
Reporter : **/IKRAM