Reklame Kampanye Menempel di Pohon Akan Dicabut

oleh -
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu menegaskan tidak diperbolehkan reklame kampanye/alat peraga Pemilu atau baliho usaha lain yang sengaja ditempelkan di pohon-pohon. Ini dianggap merusak lingkungan hidup. (Foto: MAL/Irma)

PALU – Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu Moh Arif Lamakarate menegaskan bahwa Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPD, Provinsi, Kota dan Kabupaten tidak dibenarkan menempelkan reklame kampanyenya atau alat peraga Pemilu di pohon-pohon, jika ditemukan, maka pihaknya tidak segan-segan mencabutnya dari pohon tersebut.

“Pokoknya aturan ini bukan hanya untuk reklame kampanyenya saja, tetapi ini penegasan untuk semua reklame entah itu reklame usaha atau lainnya. Di mana tidak dibenarkan merusak lingkungan hidup atau merusak pohon dengan sengaja. Itu pohon kalau dipaku lama-lama mati. Janganlah pohon di pinggir jalan jadi sasaran para caleg atau para usaha untuk menempelkan reklamenya,” ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu Muh Arif Lamakarate, Senin (25/9).

Muh Arif juga berharap kerja sama yang baik kepada masyarakat jika melihat reklame kampanye atau reklame usaha tolong di cabut dari pohon.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban kepada reklame-reklame yang merusak dan mengganggu kepentingan umum. Jika kami temukan di lapangan kami akan cabut,” tegasnya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG