Pasca Hearing di DPRD, Pedagang di Pasar Bambaru Sepakat Proyek Renovasi Pasar Berjalan

oleh -
Kepala Dinas PU Kota Palu, Iskandar memberikan penjelasan kepada pedagang Pasar Bambaru dalam RDP yang dilaksanakan, di DPRD Kota Palu. Jum’at (16/10) (FOTO : YAMIN)
PALU – Pedagang di Pasar Bambaru (Pasar tua), bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu dan kontraktor proyek renovasi Pasar Bambaru menyepakati pelaksanaan proyek terus berjalan. Persetujuan itu lahir, setelah tiga pihak itu dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Palu, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu. Jum’at (16/10) sore. RDP itu dilaksanakan, dalam rangka menindaklanjuti keluhan pedagang yang keberatan karena hasil kesepakatan di Bulan Maret tidak terealisasi. RDP itu juga didorong pedagang atas terbitnya surat permintaan pengosongan pasar tanggal 23 Oktober di bagian barat pasar, dari PT. Teknik Konstruksindo Perkasa, kepada Pejabat Pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu. Ketua Himpunan Pedagang Pasar Bambaru, Sunardi menjelaskan, ada beberapa kesepakatan telah disetujui dalam rapat yang digelar pada Maret 2020 lalu, antara Pemerintah Kota  Palu, kontraktor dan pedagang yang tidak dijalankan.
BACA JUGA :  Kondisi Pasar Bambaru Makin Sulit, Pedagang Mengadu di DPRD Minta Penurunan Retribusi
Sunardi menjelaskan. Pertama, terkait dengan pelaksanaan renovasi pasar Bambaru yang dilaksanakan oleh PT. Teknik Konstruksindo Perkasa tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat Bulan Maret 2020, di lantai II Pasar Bambaru, yang dihadiri oleh Komisi C DPRD Kota Palu, Dinas PU Kota Palu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Camat Palu Barat, Asosiasi Pedagang Pasar Bambaru, Koramil Palu Barat, Polsek Palu Barat dan Lurah Kelurahan Baru. “Bahwa salah satu keputusan rapat adalah metode pekerjaan dimulai dari lantai tiga, lantai dua, dan lantai satu. Sehingga meresahkan para pedagang, dan pada rapat tersebut Kadis PU mengatakan, bahwa keputusan ini adalah menjadi salah satu persyaratan untuk pemenang tender,” jelas Sunardi. Kemudian selain itu, Sunardi menambahkan, pelaksanaan renovasi pasar Bambaru tidak mengindahkan atau memperhatikan hasil survey tim ahli struktur bangunan  dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, yang dipimpin oleh Dr. Anwar Dolu, terkait dengan masalah saluran perpipaan, sehingga pada saat hujan, air tergenang dimana-mana.
BACA JUGA :  Kampanye di Kecamatan Mantoh, Ahmad Ali Janji Asuransikan Lahan Pertanian Masyarakat
“Asosiasi juga tidak mendapatkan gambaran renovasi pasar yang seharusnya dipajang di Direksi kit, dan juga Rapat tiap hari sabtu yang juga dikatakan sekretaris PU kepada saya hanya satu kali dilaksanakan, tepatnya tanggal 15 September 2020. Sementara pekerjaan sudah berjalan kurang lebih dua bulan, pertemuan itu tidak pernah lagi dilaksanakan,”keluhnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PU Kota Palu, Iskandar menjelaskan, sebenarnya dalam proses pekerjaan proyek tersebut. Pedagang harus direlokasi terlebih dahulu, namun atas permintaan para pedagang untuk tetap berjualan di lokasi tersebut, maka pihaknya tetap mengizinkan pedagang untuk tetap berjualan di Pasar Bambaru. “Inikan permintaan dari pedagang yang menolak untuk direlokasi sementara. Bahkan saat itu pedagang  meminta tetap berdagang di Pasar Bambaru dan bahkan menjamin tidak akan menganggu aktivitas pekerjaan proyek,” jelasnya.
BACA JUGA :  26 Bus Trans Palu Segera Tiba
Iskandar juga meminta para pedagang untuk bersabar hingga pengerjaan renovasi pasar tersebut selesai pada Desember 2020 mendatang. “Dikonsep seperti mall, pasar ini nanti akan jadi daya tarik sehingga pengunjungnya semakin banyak. Makanya kita minta pedagang untuk bersabar sedikit hingga Desember,” tekannya. Setelah mendengar penjelasan Kadis PU itu, para pedagang akhirnya sepakat untuk bersama-sama mendukung jalannya proyek, sesuai komitmen yang telah disepakati di Bulan Maret 2020 lalu. Pasca RDP pekerjan proyek berjalan baik, bahkan pedagang mendukung penuh jalannya proyek. Dengan harapan proyek selesai sesuai waktu yang telah ditentukan. Reporter : Yusran/Agung (Magang) Editor : Yamin