PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulteng 2025-2045 dengan agenda jawaban Gubernur Sulteng atas Pandangan Umum Fraksi, di ruang sidang utama, Selasa (28/05).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulteng, Moh Arus Abdul Karim, disampingi Wakil Ketua II, Zalzulmidah A. Djanggola, serta dihadiri anggota dan pejabat Sekretariat DPRD Sulteng.

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dihadiri Wakil Gubernur, Ma’mun Amir, bersama beberapa OPD.

Waket I, Moh Arus Abdul Karim, menyampaikan, jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap RPJPD merupakan amanah tata tertib yang wajib disampaikan gubernur.

Pada kesempatan itu, Wagub Sulteng, Ma’mun Amir menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi atas pandangan umumnya.

“Aspirasi semua fraksi dan partisipasi masyarakat merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan visi misi pembangunan daerah 20 tahun mendatang,” katanya. *