PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, menolak eksepsi diajukan oleh PT Bank Bukopin TBK. Cabang Palu (tergugat) atas gugatan PMH di ajukan PT CNE (Penggugat).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut lanjut pada pokok perkara. Dalam putusan sela dibacakan Kamis (1/9) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Johanis Hehamony menolak eksepsi tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Palu berwenang untuk mengadili perkara ini dan memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan perkara ini.
Kuasa hukum Penggugat, Riswanto Lasdin mengatakan, sedari awal mereka berkeyakinan , bahwa eksepsi tergugat ditolak.
“Sebab jelas dalam gugatan PMH kami tidak tunduk dan patuh pada perjanjian atas raibnya dana deposito PT CNE Rp9 miliar tersebut,” bebernya.
Memang menurutnya, ada perjanjian antara PT CNE dan PT Bank Bukopin TBK Cabang Palu terkait kredit back to back membantu pembiayaan pembangunan New Mall Tatura.
“Cuma sangat disayangkan bukan membantu malah uang PT.CNE hilang,” sesalnya.
Beruntung, kata dia, berdasarkan putusan sela Kamis (1/9) pekan lalu. eksepsi tergugat ditolak. Selanjutnya mereka sebagai penggugat menunggu penjadwalan dari pengadilan guna sidang berikutnya, bila mana pihak tergugat tidak melakukan banding.
Direktur Utama PT. Citra Nuansa Elok (CNE) Muhammad S. La Anto menggugat perbuatan melawan hukum (PMH), PT Bank KB Bukopin TBK Cabang Palu, baik secara materil Rp10 miliar dan Inmateril Rp500 miliar, akibat raibnya dana deposito senilai Rp9 miliar PT CNE yang disimpan.
Selain menggugat PT. Bank KB Bukopin TBK.Cabang Palu, turut tergugat PT. Global Media Konstruksi, Pelaksana Proyek New Malll Tatura.
Terpisah legal hukum PT.Bank Bukopin TBK.Cabang Palu Semuel B. Paembonan mengatakan, bandingnya bersama pokok perkara.
“Dan kami sudah masukkan bukti, nanti pada sidang berikutnya dilengkapi bukti tambahan,”ucapnya.
Ia mengaskan, dalam bukti jelas dinyatakan, kalau ada persoalan kewenangan penyelesaian ada di dua pengadilan.
“Dalam perjanjiannya kewenangan ada di Pengadilan Jakarta Pusat dan penyelesaian kredit kewenangannya di Pengadilan Jakarta Utara. Apalagi saat ini masih dalam proses, bisa saja gugatanya ditolak, sebab kami akan memasukkan bukti tambahan, tapi menunggu bukti dari penggugat dulu,” katanya menyudahi.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG