POSO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Poso memusnahkan puluhan knalpot bogar yang merupakan hasil razia kendaraan roda dua yang dilakukan sejak 31 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024.
Kasat Lantas Polres Poso, Iptu Masdur Efendi menuturkan, razia dilakukan sebagai upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan.
“Sebanyak 50 unit knalpot bogar kami musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil,” ucapnya.
Pemusnahan knalpot bogar, kata Masdur, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, terhadap gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso.
“Kami telah melakukan penindakan dan penilangan kepada pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Olehnya, Kasat Lantas mengimbau masyarakat khusus pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak menggunakan knalpot racing.
Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang merugikan banyak pihak, sesuai hukum yang berlaku.
“Selain penindakan knalpot bogar, kami juga mengantisipasi terjadi balap liar. Sehingga, kami berharap para pengguna kendaraan bermotor khusus roda dua untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan dan ketertiban bersama di jalan raya,” pungkasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin