PALU – PT Parna Raya, salah satu investor di Food Estate (FE) atau Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Dampelas, meminta pihak terkait agar secepatnya melakukan land clearing atau pembersihan lahan.

Permintaan itu disampaikan saat melakukan kunjungan yang kedua kalinya ke lokasi KPN di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa kemarin. Kunjungan kedua itu atas saran dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves).

Dari segi fasilitas dalam kawasan, perusahaan yang salah satunya bergerak di bidang perkebunan itu menilai sudah menunjukan perkembangan yang begitu cepat.

“Namun diminta untuk mempercepat land clearing. Jika sudah siap lahanya, maka Parna Raya akan langsung menanam sekaligus mempersiapkan kerja sama dengan petani setempat,” ujar Sekretaris Pelaksana, Tim Transisi Pembangunan KPN Sulteng, Muhammad Ridha Saleh, Rabu (28/09).

Ia menambahkan, di tahap pertama nanti, Parna Raya sudah siap menanam 50 hektar jagung dan shorgum.

“Karena menurut mereka, dari hasil kunjungan lapangan, kawasannya sangat layak dan bagus untuk tanaman jagung dan shorgum,” kata Ridha Saleh.

Ridha Saleh juga pernah menjelaskan terkait mekanisme kerja sama antara perusahaan dengan masyarakat petani yang telah mendapatkan redistribusi 400 hektar lahan dalam kawasan itu.

“Bisa saja mereka terlibat langsung di dalam, atau menyerahkan sepenuhnya kepada Parna Raya dan nantinya tinggal bagi hasil,” katanya.

Selain Parna Raya, investor lain yang sudah menyatakan kesiapannya untuk beraktivitas dalam KPN adalah Indofood.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, menegaskan, lahan seluas kurang lebih 850 hektar di Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Dampelas tidak hanya untuk ditanami komoditas jagung.

Menurutnya, percuma lahan seluas itu jika hanya ditanami satu komoditas saja.

“Ada lahan luas tidak mungkin hanya ditanam jagung saja,” tegas Gubernur saat ditemui di kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Talise, Senin.

Penegasan itu disampaikan Gubernur untuk menepis isu dan kekhawatiran beberapa pihak bahwa lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di Desa Talaga, kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala itu hanya ditanami jagung.

“November Presiden datang. Provinsi lain tidak ada jalan (proyek food estate), kita justru sudah jalan sekarang. Tanam jagung, sorgum kedelai dan lain-lain. Nanti dalam lahan itu, 400 hektar untuk masyarakat. Masyarakat sendiri yang akan menjadi tenaga kerja di dalam,” ungkap Cudy, sapaan akrabnya.

Gubernur Sulteng telah menandatangani Surat Keputusan Nomor: 504/117/.1/DBMPR-G.ST/2022 tentang Penetapan Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala sebagai Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional atau Food Estate (FE).

Keputusan ini dikuatkan dengan KKKPR (Keterangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Pengembangan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Nomor: 02/04.22/TKPRD/III2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala tanggal 17 Maret 2022 sebagai jawaban atas permintaan Rekomendasi Kawasan Pangan Nusantara Nomor: 504/71/Bappeda oleh Gubernur kepada Bupati Donggala.

Selain itu, areal KPN juga telah memiliki dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Status lahan sendiri berdasarkan hasil proses overlay data areal Food Estate terhadap Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan Tahun 2020 (lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 17 Oktober 2021), adalah seluas kurang lebih 850 hektar yang berada di APL.

Terdapat 3 desa yang berada di sekitar lokasi FE Dampelas, yakni Desa Telaga, Desa Sabang, Desa Kambayang dengan total penduduk 5.226 jiwa atau sekitar 1.000 Kepala Keluarga (KK) yang sebagian besar bekerja sebagai petani/peternak/nelayan-pembudidaya. (RIFAY)