PALU- Polresta Palu berhasil menangkap pasangan suami istri, yang diduga telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi.
Awalnya Tim Jatanras Polresta Palu menerima laporan polisi terkait serangkaian kasus pencurian di Kota Palu. Kasus pertama terjadi di depan Ruko Bigfrozen Food di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pada Jumat (28/7), dilaporkan oleh korban Susi Susanti. Sementara kasus kedua terjadi di Jalan Dewi Sartika, melibatkan korban Okstianto S.
Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pada Rabu (8/8) sekitar pukul 22.30 WITA, menangkap pasutri maling kelas kakap itu di kos-kosan di Jalan P. Halmahera, Kelurahan Nunu, Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur.
“Pelaku diamankan adalah inisial A dan inisial M, yang merupakan pasangan suami istri,” kata Ferdinan dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id Jumat (11/8).
Berdasarkan pengakuan mereka, ucap dia, tim Jatanras menghubungkan mereka dengan sejumlah kasus pencurian di wilayah Kota Palu, termasuk di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Dewi Sartika, Tondo, Jalan Untad 1, Pasar Inpres Penjual Buah, Jalan Poebongo, Jalan Guru Tua, Jalan Miangas, Jalan Sungai Manonda, dan kembali Pasar Inpres Penjual Buah.
“Barang bukti diamankan termasuk sejumlah unit ponsel, jaket, dan jilbab,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam pengembangan lebih lanjut, Tim Jatanras juga telah mengungkap bahwa A adalah seorang residivis dalam kasus pencurian sebelumnya.
Dengan kerja keras Tim Jatanras Polresta Palu, kasus-kasus pencurian ini dapat diungkap dan pelaku berhasil ditangkap. Tim Resmob masih terus melakukan pengembangan terkait tersangka.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG