Polres Sigi Sita 450 Liter Miras Tradisional

oleh -

SIGI – Sebanyak 450 liter minuman keras (Miras) disita oleh tim Polres Sigi, yang dipimpin oleh Kapolsek Palolo Haryadi. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggrebekan tempat pembuatan Miras tradisional yang terletak di perkebunan warga di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Sigi.

Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, mengatakan Polsek Palolo yang dipimpin langsung Kapolsek telah melakukan penggerebekan tempat pembuatan miras tradisional. Dari hasil tersebut ditemukan sebanyak 450 liter dengan total 15 jerigen saguer, masing-masing berisi 30 liter dan 1 jerigen cap tikus yang berisi 15 liter yang siap jual.

“Pengrebekan ini berdasarkan informasi dari warga. Polsek Palolo kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan lokasi tempat pembuatan miras tradisional yang berada didalam kebun di Desa Sopu,” ujar Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, Rabu (8/5).

Menurutnya, untuk barang bukti miras telah diamankan di Polsek Palolo, sedangkan untuk warga terduga pemilik tempat produksi diberikan teguran untuk menghentikan dan membongkar tempatnya.

Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal.

Reporter: Irma/Editor: Nanang