Polres Poso Ungkap Pelaku Pembunuhuhan Bocah Nugi

oleh -
Tersangkas sedang menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolres Poso, Jumat (15/10). (FOTO : media.alkhairaat.id/Mansur)

POSO  – Aparat Kepolisian Resort  Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap pria berinisial GND ( 35)  warga Desa Matialemba, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.

GND ditangkap tim gabungan Buser Polres Poso, Polsek Pamona Timur dan Polsek Pamona Selatan, Kamis 14 Oktober 2021, karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bocah laki-laki berumur dua tahun bernama Nugi, di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara pada 11 April 2021 lalu.

Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf dalam keterangan persnya, di Mapolres Poso, Jumat(15/10) pelaku berinisial GND sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan anak Nugi meninggal dunia.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut memakan waktu cukup lama. Selain karena pemeriksaan saksi-saksi yang cukup banyak,barang bukti dan lokasi yang berada di pemukiman yang tidak terlalu padat, sehingga penyidik sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya.

BACA JUGA :  Yasin Yakinkan Masyarakat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

“Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, barang bukti dan petunjuk yang ada, maka ditetapkan satu orang tersangka laki-laki inisial GND sebagai pelaku pembunuhan, tersangka juga masih merupakan kerabat dari korban,” ungkap  Rentrix.

Soal motif penganiayaan yang berujung pembunuhan itu, Kapolres memastikan jika proses pemeriksaan tersangka masih terus berjalan,  sehingga dalam waktu dekat akan kembali disampaikan hasil dari pemeriksaan tersebut.

Diakuinya, dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya melibatkan tim serta melakukan  uji laboratorium forensik  di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tersangka  saat ini sedang kami tahan di Polres, pasal yang dikenakan  yakni pasal 340 dan Undang-Undang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan hukuman seumur hidup,” tegas Rentrix yang turut didampingi Kasat Reskrim ,Iptu Dicky Armana Subakti.

BACA JUGA :  Perenang Azzahra 'Sulteng' Borong Medali di PON 2024

Sebelumnya, tersangka GND ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Poso, tanpa perlawanan di rumah mertuanya, Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 14.45 Wita, tepatnya di Desa Tiu , Kecamatan Pamona Timur. Setelah ditangkap, tersangka langsung di bawa oleh tim Buser menuju Mapolres Poso untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : Manusr
Editor : Yamin