PARIMO- Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memburu tiga tersangka, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Desa Buranga, Februari lalu.
Sebelumnyal, telah ditetapkan dua tersangka dan tiga lainnya masih dalam pengejaran. Sehingga total tersangka berjumlah lima orang.
Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka mengemukakan, sebelumnya satu tersangka telah ditahan, kemudian menyusul satu lagi, yang ditangkap pada bilang Maret lalu.
“Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan operator alat berat, dan satu orang lainnya merupakan pemodal tambang tersebut, yang saat ini masih dalam pengejaran hingga di Provinsi Sulsel dan Gorontalo,” ungkapnya saat ditemui usai HUT Parimo ke-19, Sabtu (10/04).
Ia menuturkan, berkas perkara dua tersangka yang sudah ditahan masih dalam tahap penyelesaian untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi. Termasuk, penyitaan sejumlah barang bukti, empat diantaranya alat berat jenis excavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Dari perkara tersebut, jelas dia, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat satu dan ayat tiga Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
“Jika nanti pemilik model sudah ditangkap, kasus ini terus dikembangkan. Karena saling berkaitan. Salah satunya berkaitan dengan kepemilikan alat berat digunakan saat beroperasi, yang telah disita sebagai salah satu barang bukti,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, kepolisian setempat tetap konsisten melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di wilayah itu. Termasuk tambang legal, sebagai mana hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah setempat dan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) beberapa waktu lalu.
“Kami sudah membangun kesepakatan dengan pemerintah maupun pihak lain turun melakukan pengawasan, terutama lokasi-lokasi yang seharusnya sudah dilakukan reklamasi sebagai program ke depan termasuk lokasi pertambangan Buranga,” tutupnya.
Rep: Mawan/Ed: Nanang