PALU – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemalsuan uang, di Jl Dr Soetomo, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaku berinisial AB (36) beralamat di Jalan Angkasa, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/543/VI/2021/Sulteng/Resor palu/ Tanggal 05 Juni 2021.
“Pada hari Sabtu 5 Juni 2021 Pukul 21.00 Wita, Sat Reskrim Polres Palu mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di salah satu kios di Jalan dr Soetomo, telah diamankan salah satu warga yang melakukan transaksi pembelian barang menggunakan uang palsu,” ujar Kapolres Palu, AKBP. Riza Faisal, Selasa (8/6).
Ia menerangkan, mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap pelaku. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Palu untuk dilakukan introgasi.
“Dari pengakuan AB, bahwa benar telah melakukan pembelian barang dengan menggunakan uang palsu di beberapa kios yang ada di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan pembuatan uang palsu dengan cara menscan menggunakan printer Canon PIXMA,” terang Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, setelah mendapatkan keterangan, selanjutnya tim melakukan penyitaan barang bukti yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu di rumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu printer Canon PIXMA MP 287 warna hitam, 12 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, pensil warna, lem pipa, satu kater, mistar, gunting, kertas HVS putih dan uang tunai asli Rp 82 ribu. (YAMIN)