Polisi Tangkap si Jambret Bombom

oleh -

PALU – Tim Resmob Polres Palu bersama Resmob Polsek Palu Utara mengamankan pelaku berinisial I alias Bombom (20) pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal/jambret, Kamis (20/5).

Bombom (20), ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palu.

Hasil introgasi  Bombom membenarkan telah melakukan pencurian di wilayah Kota Palu sebanyak 5 kali, yakni, menjambret hape di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jl  Balai Kota Utara, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jl Soekarno-Hatta  serta mencuri 8 batang baja ringan di Kompleks Huntara Tondo.

Selain Bombom, polisi juga mengamankan dua orang lainnya diduga terlibat dalam aksi curas tersebut, yakni DC (perempuan), 21) dan MT (35).

“Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman kasus curas dilakukan tersangka,” jelas Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, Kamis ( 20/5).

BACA JUGA :  Kapolresta Minta Mahasiswa Tahan Diri

Tercatat kata kapolres, tersangka diciduk berdasarkan laporan nomor polisi LP-B/453/V/2021/SPKT/Polres palu/Polda Sulteng tanggal 05 Mei 2021.

Lanjut kapolres, pengungkapan kasus curas bermula saat polisi menangkap DC sehubungan kasus penadah handphone curian terjadi Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu.

Kemudian dari hasil introgasi, DC menerangkan bahwa barang curian handphone merk Samsung dan OppO A53 warna hitam diperoleh dari I alias Bombom.

BACA JUGA :  Diduga Tilep Bantuan Masyarakat, Mantan Anggota DPRD Kota Palu Dilapor di Polda Sulteng

DC menjual handphone itu kepada MT berdomisili di Kelurahan Palupi. Selanjutnya tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan MT.

Pada Kamis 20 Mei 2021 Tim Resmob Polres Palu mendapatkan info bahwa Bombom berada di wilayah Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Donggala.

Sehingga tim berkordinasi dengan Buser Polsek Palu Utara untuk menyelidiki tempat tinggal Bombom.

Pada Kamis pukul 06.00 WITA tim berhasil mengamankan Bombom di rumah mertuanya di Jl Kapuk Indah, Desa Dalaka Donggala.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mako Polres Palu untuk proses selanjutnya. (IKRAM)