PALU, MAL Universitas Tadulako (Untad) menegaskan posisinya dalam polemik pengembalian dana Beasiswa Berani Cerdas hanya sebatas fasilitator komunikasi antara pemerintah daerah dan mahasiswa penerima program.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan terkait permintaan pengembalian dana oleh sejumlah mahasiswa penerima beasiswa yang diduga menerima bantuan ganda.

Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin, menjelaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pengembalian dana beasiswa tersebut.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Untad semata-mata membantu menyampaikan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selaku pengelola Program Beasiswa Berani Cerdas kepada mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar penerima.

Ia menyebut, pada Mei 2026 pihak universitas menerima surat dari pengelola program yang berisi daftar mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda, berdasarkan hasil verifikasi dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Universitas Tadulako hanya membantu menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi antara pengelola program dan mahasiswa. Kami tidak berada pada posisi pengambil keputusan,” ujarn Andi Rusdin, di Palu, Kamis (25/6).

Andi menjelaskan, pada tahap awal pelaksanaan program, proses pendaftaran Beasiswa Berani Cerdas dilakukan langsung oleh mahasiswa kepada penyelenggara tanpa melibatkan mekanisme verifikasi terpadu dengan perguruan tinggi.

Dalam proses tersebut, kampus hanya menerbitkan dokumen administrasi yang dibutuhkan mahasiswa seperti surat keterangan aktif kuliah dan transkrip nilai, sementara seleksi dan penyaluran dana dilakukan langsung oleh pengelola program.

Ia menambahkan, pada gelombang kedua pelaksanaan program, pemerintah daerah telah memperbaiki sistem dengan melibatkan perguruan tinggi dalam proses verifikasi data calon penerima beasiswa.

“Perbaikan ini membuat proses lebih terkontrol dan meminimalisir terjadinya penerima beasiswa ganda,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa aturan larangan menerima beasiswa ganda tetap diberlakukan dalam Program Beasiswa Berani Cerdas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Firmanza, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku dan bertujuan menjaga ketertiban serta pemerataan bantuan pendidikan.

Ia menegaskan, mahasiswa yang terbukti menerima lebih dari satu sumber beasiswa pada periode yang sama wajib memilih salah satu dan menyesuaikan dengan ketentuan program.

Pemerintah daerah juga mengimbau mahasiswa untuk memastikan keakuratan data saat proses pendaftaran agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.