PALU – Ketua Senat Universitas Tadulako (Untad), Djayani Nurdin, membantah tudingan pelanggaran aturan masa jabatan anggota senat yang berkembang di lingkungan kampus.
Djayani menegaskan keanggotaannya masih sesuai ketentuan karena baru dua kali terpilih sebagai wakil dosen melalui mekanisme pemilihan.
Djayani menjelaskan, riwayat keanggotaannya di senat tidak dapat disamakan sebagai satu jenis jabatan. Ia menyebut terdapat perbedaan antara anggota senat yang masuk secara otomatis berdasarkan status akademik atau jabatan, dengan anggota yang dipilih sebagai wakil dosen.
Menurutnya, pada periode 2011 dirinya menjadi anggota senat karena berstatus profesor sesuai statuta yang berlaku saat itu, sehingga tidak melalui proses pemilihan.
Sementara pada periode berikutnya, ia masuk sebagai anggota senat karena jabatan wakil rektor yang bersifat ex-officio.
“Yang dibatasi itu anggota senat dari unsur wakil dosen yang dipilih di fakultas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi masa jabatan tidak dapat menggunakan aturan terbaru untuk menilai periode sebelumnya. Menurutnya, pemilihan anggota senat periode 2023-2027 tetap mengacu pada Statuta Untad 2015 dan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023, karena statuta terbaru belum berlaku saat tahapan pemilihan dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat senat yang membahas tata cara pemilihan anggota senat wakil dosen. Dalam forum itu, sejumlah anggota mempertanyakan status keanggotaan Djayani yang dinilai telah menjabat selama empat periode, yakni 2011–2015, 2015–2019, 2019–2023, dan 2023–2027.
Sejumlah anggota senat berpendapat, ketentuan statuta membatasi masa jabatan anggota senat dari unsur wakil dosen maksimal dua periode, sehingga status Djayani dipersoalkan.
Di sisi lain, Djayani mengakui masih terdapat persoalan administratif dalam proses pemilihan anggota senat di tingkat fakultas. Ia mengatakan, senat telah merekomendasikan evaluasi dan perbaikan, termasuk kemungkinan pemilihan ulang jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan, dikembalikan ke fakultas untuk dipilih ulang,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan mekanisme pemilihan di tiap fakultas dipengaruhi kondisi internal, termasuk jumlah guru besar. Fakultas yang belum memiliki cukup profesor, kata dia, dapat mengakomodasi dosen bergelar doktor dengan jabatan lektor kepala untuk memenuhi keterwakilan.
Sementara itu, polemik keanggotaan senat juga mencuat terkait dugaan ketidakkonsistenan penggunaan regulasi. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menilai seharusnya aturan terbaru menjadi rujukan dalam setiap keputusan setelah diberlakukan.
Ia merujuk pada statuta terbaru yang ditetapkan melalui peraturan kementerian pada 2024, yang kemudian menjadi dasar lahirnya peraturan senat terbaru. Menurutnya, penggunaan aturan lama berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik kepentingan.
Narasumber tersebut juga menyoroti sejumlah isu lain, seperti dugaan rangkap jabatan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW), hingga kasus dugaan plagiasi yang melibatkan anggota senat.
“Ada kesan aturan lama dipertahankan karena lebih menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam aturan terbaru, larangan rangkap jabatan serta sanksi terhadap pelanggaran, termasuk dugaan plagiasi, telah diatur secara tegas guna menjaga independensi senat sebagai lembaga pengawas di perguruan tinggi.
Menanggapi polemik tersebut, Djayani mengimbau seluruh pihak agar menyikapi persoalan berdasarkan aturan yang berlaku dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai isu berkembang tanpa dasar yang jelas. Semua harus diselesaikan sesuai aturan,” pungkasnya. *

