Polda Umumkan Telah Bekuk Empat Tersangka 20 Kilogram Sabu Saat Pemusnahan Babuk

oleh -

PALU – Polda Sulawesi Tengah telah berhasil membekuk empat tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah pengungkapan kasus di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara pada 13 September 2023.

Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Polis Agus Nugroho mengatakan,dalam pengungkapan kasus narkotika di dua wilayah tersebut, polisi menangkap AR (43), R (40), YRS (25), dan KIL (37) sebagai tersangka.

“Kasus AR telah diproses dan berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Snnementara berkas perkara YRS masih dalam proses penyidikan,” tuturnya saat pemusnahan Babuk di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Rabu (25/10).

Ia menyebutkan, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1).

Kapolda Sulteng juga menyatakan komitmennya untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara rutin.

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian dalam pemberantasan narkotika di wilayah tersebut, sambil berharap agar kepolisian terus meningkatkan kinerjanya dalam upaya pemberantasan narkoba. (IKRAM)