PALU- Erwin Nadir anggota DPRD Parimo terancam akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Amil Zakat Daerah senilai Rp 375 juta yang menjerat Tamsul Soda mantan bendahara Bazda Parimo.
Diketahui, Erwin meminjam dana zakat kepada Tamsul Soda sebesar 50 juta.
‘’Saksi akan dikenai pasal 55 KUHP, jika sampai perkara ini telah diputus belum mengembalikan uang pinjaman,’’ kata Djamaluddin Ismail ketua majelis hakim,diampingi Jult M.Lumban Gaol dan Margono sebagai hakim anggota di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Kata Djamaluddin, dalam hal ini majelis hakim tidak main-main, ini akan dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan. Saksi akan ditetapkan jadi tersangka.
“Sebelum putusan saksi sudah harus mengembalikan uang negara tersebut di dalam persidangan,” tegasnya.
Erwin Nadir dihadirkan JPU sebagai saksi untuk terdakwa Tamsul Soda. Erwin sendiri di hadapan majelis mengaku meminjam uang kepada Tamsul Soda sekitar 10 kali, dimulai tahun 2009-2014 dengan besaran bervariasi. Setelah dipinjam satu atau dua bulan, kemudian dikembalikan lagi, lalu dipinjam kembali.
Kata Erwin ,terakhir meminjam Rp 50 juta, tapi telah dikembalikan Rp 15. Masih tersisa Rp 35 juta. Pengembalianya secara bertahap, tahap pertama Rp 10 juta diserahkan kepada orang suruhan Tamsul. Tahapan kedua, Rp 5 juta, diserahkan adiknya ke terdakwa.
“Ada bukti kwitansinya Rp10 juta. Tapi kalau Rp5 juta tidak ada kwitansinya adik saya yang serahkan,’’ kata Erwin.
Keterangan Erwinpun dikonfrontir dengan terdakwa,Tamsul Soda mengaku tidak pernah menerima uang Rp 15 juta tersebut.
Selain Erwin Nadir turut pula diperiksa Ariani N.Tube PNS Pemkab Luwuk dan Arifin Ahmat Kepala BPBD Parimo. (IKRAM)
Jumat, 7 Februari 2025
Pinjam Uang Zakat, Anggota Dewan ini Terancam Jadi Tersangka
Penulis : nanang
Terkini
Tutup
Iklan Baris Murah Terbaik
Brandmu tampil ribuan kali setiap hari, Daftar sekarang!
Klik di sini
Iklan Baris oleh AMAL
Brandmu tampil ribuan kali setiap hari, Daftar sekarang!
Klik di sini
Iklan Baris oleh AMAL


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.