PALU- Proses penyidikan dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai terus berlanjut.
Tim penyidik Kejati Sulteng bersama ahli, baru saja melakukan pengambilan sampel di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (24/8) sampai dengan Jumat (26/8) pekan lalu.
“Tim penyidik dari Kejati Sulteng melakukan pengambilan sampel bersama ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menghitung unsur kerugian perekonomian negara dari aspek kerusakan lingkungan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, di Palu Jumat (2/9).
Selain itu kata dia, PT Surveyor Indonesia untuk menghitung kuantitas dan kualitas barang bukti nikel ore di stockpile.
Ia belum dapat mengetahui berapa lama waktu dibutuhkan mengetahui hasil. Hal itu tergantung ahli.
“Dari hasil perhitungan tentu diberikan ke pihak yang meminta, dalam hal ini Penyidik Kejati Sulteng,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng menyegel 10 unit excavator dan 80 unit dump truk PT. ANI. Selain menyegel puluhan unit kendaraan, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di dua lokasi stockpile
Penyegelan unit kendaraan dan ore nikel PT ANI tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel, merugikan keuangan atau perekonomian negara, telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
PT ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG