PALU – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu menangkap F (24), pelaku pencurian dengan kekerasan. F merupakan residivis, bekerja sebagai supir truk itu ditangkap, di rumah mertuanya, di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (10/9/2021).
“Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno kepada MAL Online, Ahad (11/9).
Ia mengatakan, menerima pengaduan dari korban, polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Pristiwa (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Penangkapan itu atas Laporan Polisi nomor : LPB/90/V/2021/SPKT/Polres Palu/ Polda Sulteng, tanggal 6 Mei 2021.
Setelah itu, kata dia, pihaknya lalu melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi tentang identitas pelaku merupakan residivis. Dan sedang berada di rumah mertuanya di desa Pewunu.
“Tim Resmob Polres Palu langsung bergerak, ke tempat dimaksud, untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Dia mengatakan, pelaku F langsung dibawa ke Mako Polres Palu, untuk dilakukan introgasi Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Tanamea.
Adapun barang bukti curian oleh pelaku berupa dua buah Handphone dan telah dijual kepada FW, telah ditahan di rutan Polres Palu. Sedangkan barang lainya berupa emas seberat 9 gram telah dijual di Pasar Tua.
“Barang bukti berhasil kita amankan, satu unit Handphone Oppo,” tukasnya. (IKRAM)