Pengedar Narkoba Ditangkap dengan Bukti 17 Saset Sabu

oleh -
Ilutasi Perkara Narkoba

PALU- Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni, inisial Dn , MR, IS, TW ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tawanjuka, Kota Palu, Sabtu, (13/11).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 17 saset sabu seberat 3,20 gram timbangan digital, plastik klip dan uang tunai Rp600 ribu.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, sebelumnya Tim opsnal SatresnarkobaPolres palu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terduga DJ. adalah seorang pengedar narkoba jenis sabu yang diedarkan/dijual di rumahnya di Jl Lekatu Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu.

“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap terduga DJ dan setelah memastikan bahwa DJ sedang mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya, dia lalu ditangkap bersama rekannya,” katanya.

Ia mengatakan, kemudian dilakukan penindakan terhadap terduga. Hasil pemeriksaan terduga ditemukan barang bukti 17 saset plastik klip diduga sabu.

Selanjutnya empat terduga dan barangbukti disita Satresnarkoba Polres Palu, guna proses hukum nanti. (Ikram)