PALU, MAL – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik.

Penandatanganan berlangsung di Lantai VI Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zulikar Tanjung, mengatakan penandatanganan PKS di tingkat daerah merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang lebih dahulu dilaksanakan di tingkat pusat sejak 2021.

Menurutnya, penerapan persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi digital dalam sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, efektivitas, serta menjawab tantangan geografis Indonesia.

“Persidangan secara elektronik merupakan langkah maju dalam mewujudkan peradilan yang memberikan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian perkara, serta mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem tersebut akan mengurangi biaya operasional, terutama dalam proses pemindahan tahanan dari rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan ke ruang sidang.

Selain itu, sistem elektronik dinilai mampu meningkatkan keamanan dengan meminimalkan risiko selama proses pengawalan tahanan.

Zulikar menyebut pelaksanaan persidangan elektronik telah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kemungkinan persidangan elektronik dalam kondisi tertentu berdasarkan penetapan hakim atau majelis hakim, serta pengaturan mengenai pembacaan putusan yang dapat dilakukan secara elektronik.

Selain itu, kata dia,  ketentuan mengenai pemeriksaan anak yang berhadapan dengan hukum melalui sarana elektronik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurutnya, penandatanganan PKS bukan sekadar memenuhi aspek administratif maupun seremonial, melainkan menjadi bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas pembagian tugas, tanggung jawab, koordinasi, serta standar pelayanan sehingga proses peradilan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan para pihak,” katanya.

Ia juga menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Tengah agar mendukung implementasi kebijakan tersebut secara profesional, adaptif, dan berintegritas melalui koordinasi yang baik dengan pengadilan serta lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Imam Santoso, mengatakan persidangan elektronik sebenarnya bukan hal baru di lingkungan peradilan karena Mahkamah Agung telah lebih dahulu menerapkannya melalui berbagai regulasi.

Menurutnya, keberhasilan implementasi persidangan elektronik tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi antara pengadilan, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, advokat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis dalam pelaksanaannya. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pengembangan sistem persidangan elektronik.

“Persidangan elektronik merupakan sebuah terobosan yang harus terus disempurnakan. Semua kendala harus diselesaikan bersama melalui koordinasi dan peningkatan sarana pendukung agar pelayanan peradilan semakin baik,” ujarnya.

Imam menambahkan, pemanfaatan perangkat teknologi, seperti tablet dan sarana digital lainnya, diharapkan dapat semakin mempermudah komunikasi serta mendukung kelancaran proses persidangan elektronik.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan PKS tersebut melalui penyediaan sarana, prasarana, serta koordinasi dengan seluruh unit pemasyarakatan di Sulawesi Tengah guna memastikan pelaksanaan persidangan elektronik berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.