PALU – Moili Organizer selaku pelaksana kegiatan Pesta RakyART, melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, atas pecabutan izin kegiatan tersebut.  

Dalam somasi itu, pihak Moili Organizer meminta Pemkab Poso agar mengganti seluruh kerugian meteril maupun immateril atas pembatalan izin tersebut.

“Kenapa kita lakukan somasi baru di bulan Oktober, karena pihak Moili sepakat untuk menyukseskan terlebih dahulu Pesta RakyART di Tentena setelah batal di Poso. Kami pihak Moili Organizer menegaskan somasi ini bertujuan agar Pemda Poso tidak semena-menah atau selalu melakukan tindakan sepihak,” kata Ketua Moili Organizer, Novi Maryam Lempao, Kamis (05/10).

Ia mengatakan, pencabutan izin tersebut membuat mereka mengalami kerugian materi, tetapi juga waktu dan tenaga. Pencabutan atau pembatalan izin dilakukan H-8 kegiatan, sementara Moili Organizer telah memasang iklan kegiatan berupa baliho, transportasi, membayar sewa panggung, soundsystem, dan artis yang akan tampil.

“Jika somasi ini tidak ditanggapi, maka Moili Organizer akan melakukan seluruh upaya hukum yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Grace Wulan Apriani Tuba, SH., MH selaku kuasa hukum dari Moili Organizer, mengatakan, pihaknya melayangkan somasi pada tanggal 5 Oktober 2023, kemungkinan surat somasinya diterima oleh Pemkab Poso pada Jumat 6 Oktober 2023 hari ini.

Untuk itu, pihaknya memberi waktu kepada Pemkab Poso paling lambat 3 x 24 jam, dengan harapan ada i’tikad baik untuk mencari solusi dalam permasalahan ini.

“Sebab jika tidak, kami kuasa hukum akan menempuh jalur melalui PN atau PTUN,” tegasnya.

Dia mengatakan, dalam somasi tersebut, pihaknya meminta Pemkab Poso agar mengganti seluruh kerugian meteril maupun immateril yang dialami Moili Organizer dalam mempersiapkan event yang terpaksa batal karena izin yang dicabut oleh Pemkab Poso.

Dalam mendampingi kasus ini, Grace Wulan Apriani Tuba, SH., MH melibatkan sejumlah anggotanya, yakni Purnawadi Otoluwa, SH., MH, Sitti Salma, SH., MH, Muhammad Amal, SH, dan Muhadjrin Ladide, SH. *