Pemkot Palu Konfirmasi Usulan Fungsi Kawasan ke Kementerian LHK

oleh -
Pertemuan antara Plt Wali Kota Palu dengan Direktorat Planologi dan Tata Lingkungan, Kementerian LKH, Senin (30/11). (FOTO: HUMAS PEMKOT PALU)

PALU – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said bersama Kepala Dinas Penataaan Ruang dan Pertanahan, berkonsultasi ke Direktorat Planologi dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), di Jakarta, Senin (30/11).

Kunjungan tersebut dalam rangka mengonfirmasi tindak lanjut usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah, di mana salah satu daerah yang mengusulkan adalah Kota Palu berdasarkan Surat Wali Kota Nomor: 650/0916/Km/2019 tanggal 18 Maret 2019.

Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, mengatakan, pada saat pelaksanaan rapat uji konsistensi dan pleno penelitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review RTRWP Sulawesi Tengah tanggal 20 sampai 22 Juli 2020 di Jakarta, Wali Kota Palu, Hidayat, telah memaparkan secara detail rencana pengembangan Kawasan Ecotourism Bukit Paralayang Salena di Kelurahan Buluri dan Kawasan Wisata Alam Uwentumbu di Kelurahan Kawatuna.

“Kedua kegiatan tersebut berada pada kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Taman Hutan Raya,” katanya.

Namun, kata dia, terkait usulan tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi baik dari tim terpadu maupun dari Kementerian LHK.

“Untuk itu, kami memohon petunjuk dan arahan langkah-langkah yang dapat kami tempuh untuk dapat melaksanakan pembangunan wisata alam di Kelurahan Buluri dan Kelurahan Kawatuna,” ujar Sigit.

Kata dia, saat ini Pemkot Palu juga sedang mengajukan usulan revisi Perda tentang RTRW dan RDTR, sehingga jawaban hasil usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut sangat dibutuhkan.

Sekaitan dengan itu, ia memohon kepada Kementerian LHK dapat memberi jawaban tertulis kepada Pemkot Palu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan dibahas bersama Pansus DPRD Kota Palu pada tanggal 7 Desember 2020 mendatang.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay