PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menunda rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sedianya akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 mendatang.
Mengingat Kemendagri dan KemenPAN memerintahkan melakukan peralihan struktural ke fungsional, jika dilakukan perampingan struktur di setiap OPD, harus juga menyiapkan formasi fungsional.
Sekretaris Kabupaten Parimo, Zulfinasran Ahmad, mengatakan, ada sebanyak 28 OPD yang harus disetujui berdasarkan usulan perampingan, hal itu harus sejalan dengan jumlah pejabat Fungsional yang disetujui pihak kementerian.
“Saya sudah mengundang bagian Ortal, dan Bappelitbangda serta BKPSDM. Pada prinsipnya kita masuk dalam proses itu, tetapi kami belum bisa memastikan apakah hal itu bisa lakukan pembahasan di tahun ini,” ungkapnya saat Rapat persetujuan APBD perubahan tahun 2021.
Ia menuturkan, sesuai data bagian Ortal jumlah OPD di Parimo mencapai 34 hingga 36 instansi. Sementara OPD di Parimo jauh dibawah dari apa yang di isyaratkan.
Pihaknya juga, telah melakukan pemetaan awal, untuk mengetahui OPD wajib untuk melakukan perampingan.
“Ini menjadi salah satu dipertimbangkan. Sehingga saya meminta bagian Ortal, tuntaskan dulu kajian akademiknya tahun ini, siapkan analisis jabatan dan beban kerja,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan perampingan eselon dan sebagai besar eselon IV di Parimo akan diproses penyertaan jabatan ke fungsional.
Berkaitan dengan kinerja ASN kata dia, pihaknya akan melakukan penilaian kinerja, dengan menyiapkan aplikasi kinerja elektronik. Nantinya, masing-masing kepala OPD akan memberikan penilaian kepada pegawainya yang disingkronkan dengan Rencana Kerja (Renja).
“Jadi tidak ada lagi laporan harian, menunggu tamu, membaca koran atau mencatat tamu dari ASN,” kata dia.
Bahkan, pihaknya juga menyiapkan kolom tambahan kinerja diluar dari Renja. Kemudian indikator kedua termasuk daftar hadir ASN.
Ia menambahkan, berbagai perencanaan telah dilakukan, akan menemukan data valid jumlah ASN berdasarkan pendidikan. Sehingga, BPKSDM harus menyusun pendidikan apa yang dibutuhkan daerah, agar ASN akan melanjutkan pendidikan sesuai kebutuhan.
“Kami juga harus mengetahui jumlah non ASN yang akan diterima tiap OPD. Sehingga, OPD harus menerima sesuai jabatan yang tidak terisi,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin