Pemkab Parimo Terima Bantuan Hibah Kendaraan Kemendes PDTT

oleh -
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong, Arman Maulana. (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Perhubungan, menerima bantuan hibah kendaraan roda empat sebanyak enam unit.

Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap masyarakat desa, dalam mendongkrak perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Parimo, Arman Maulana mengatakan, bantuan kendaraan itu nantinya dimanfaatkan masyarakat untuk mengangkut hasil produksi pertanian dan perkebunan yang dipasarka, dan digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya yang bersifat positif.

“Kendaraan yang diberikan roda empat jenis Pick Up Carry sebanyak lima unit, dan jenis Toyota Hilux 4×4 sebanyak satu unit,” ungkapnya dihubungi, Selasa (27/07).

BACA JUGA :  Soal Tagline di Dies Natalis Unsimar, Tim Hukum Sangganipa Nilai Tim BERAMAL Overthinking

Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengusulkan desa-desa sebagai penerima ke pemerintah daerah, diantaranya Desa Sinei dan Poli Kecamatan Tinombo Selatan, Desa Silabia dan Ogoalas di Kecamatan Tinombo, Desa Kotaraya Selatan di Kecamatan Mepanga, Desa Supilopong di Kecamatan Tomini.

Menurut dia, pihaknya juga tengah menyusun berbagai aturan dan perjanjian tentang penggunaan kendaraan bantuan hibah itu bertujuan, agar pemerintah desa tidak melakukan kesalahan saat meminjamkan atau mengoperasikannya.

“Kalau saya tidak keliru, desa itu yang kami usulkan tinggal masih menunggu penandatanganan SK Bupati Parimo terkait penetapan desa penerima,” jelasnya.

Ia menjelaskan, keberadaan kendaraan ini perlu diketahui seluruh masyarakat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh-tokoh di desa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

BACA JUGA :  SMPN 1 Palu Rayakan HUT ke-70, Alumni Nostalgia

Ia menambahkan, kendaraan itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa, tidak dipinjamkan kepada masyarakat tertentu, untuk kegiatan yang berlawanan hukum. Seperti pendistribusian narkoba, atau sejenisnya.

“Kami juga harapkan pemerintah desa bisa memelihara kendaraan itu, bertanggungjawab untuk menjaganya,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin