Pemda Sigi Usulkan Tiga Raperda

oleh -
Sidang pertama tahun 2022 - 2023 DPRD Sigi, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (01/09).

SIGI – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi mengusulkan tiga Rancangan Peraturan (Raperda), pada masa sidang pertama tahun 2022 – 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (01/09).

Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele, mewakili Bupati Sigi Mohamad Irwanm mengatakan, sebagai langkah awal pada pembukaan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023, maka Pemkab Sigi akan mengajukan tiga buah Ranperda yakni, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 6 tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Tony menyebutkan, dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022 ada sejumlah Ranperda yang ditetapkan oleh DPRD Sigi. Peraturan Daerah yang ditetapkan adalah, Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Selain itu lanjutnya, penetapan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

“Tentunya sebagai mitra serta selaku pihak eksekutif, akan senantiasa melakukan upaya-upaya nyata dan bersinergi dengan pihak legislatif dalam mengutamakan kepentingan masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Sigi yang berdaya saing berbasis agribisnis,” ujar Tony Ponulele.

Sidang paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua Rahmat Saleh.

Reporter: HADY
Editor: NANANG